MAJALAHGURU.COM . JAKARTA - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan gugatan pada Kepala Lembaga Pendidikan DKI A...
MAJALAHGURU.COM. JAKARTA - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan gugatan pada Kepala Lembaga Pendidikan DKI Arie Budhiman di Pengadilan Tata Business Negeri Jakarta. Tetapi, kemenangan itu tak menciptakan Retno juga merta kembali jadi kepala sekolah.
“Enggak dong,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).
Cowok yg akrab disapa Ahok itu memaparkan, kepala sekolah bukanlah jabatan. Posisi kepala sekolah yakni pekerjaan penambahan.
“Kepala sekolah itu bukan jabatan, itu pekerjaan penambahan satu orang guru,” tutur Ahok.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno terkait pencopotan jabatannya dengan cara sepihak oleh Ahok lewat Lembaga Pendidikan Propinsi DKI.
Retno menggugat Surat Ketetapan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 menyangkut pencopotannya sbg Kepala Sekolah SMAN 3 terhadap Agustus 2015 di PTUN Jakarta.(gil/jpnn)
COMMENTS