Ilustrasi : Guru Hajar Siswa Hingga Rahang Patah PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang masihlah memproses kasus kekerasan yg dilaku...
![]() |
Ilustrasi : Guru Hajar Siswa Hingga Rahang Patah |
PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang masihlah memproses kasus kekerasan yg dilakukan oleh oknum guru SMP Azzahra berinisial IS, sampai rahang seseorang siswanya, M SH (12), patah.
Sesudah dua kali melayangkan panggilan sensor pada IS yg berstatus saksi terlapor, aparat waktu ini tengah menyiapkan panggilan paksa. Dikarenakan, IS disinyalir tak kooperatif bersama kasus yg menjeratnya.
"Sudah dua kali dipanggil maka dapat dijemput paksa apabila panggilan ke-3 tak diindahkan," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK, dibincangi kemarin(7/1).
[catatan: Gunakan Brower lain jika tombol download tidak muncul]
Dikatakannya, penyidik Satuan Perlindungan Wanita & Anak (PPA) yg memproses kasus ini belum sanggup merampungkan berkas sensor tidak dengan dihadiri oleh IS. Polisi tak bakal tentukan apa argumen IS menolak mendatangi panggilan. Tapi, semakin jauh, IS selaku terlapor sekarang terancam kurungan 15 thn penjara sesudah melanggar UU Perlindungan Anak No 35/2014.
"Makanya ingin diperiksa lalu, apakah terbukti atau tak kelak dapat dipandang dalam proses penyidikan," sambung Maruly.
Seperti ketahuan, IS dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada M SH (12), salah seseorang siswanya pada pukul pelajaran olahraga di halaman sekolah yg terletak di kawasan Jl Taqwa, Kecamatan IB I.
Diwaktu kejadian,(17/11/2015) dulu, M SH dianggap tak patuh aturan maka IS pernah menerjang dulu memukul rahang korban sampai patah. Di Sayangkan, sekian banyak diwaktu berselang, upaya damai tidak sukses ditempuh. Pihak keluarga korban merasa sekolah & guru tersebut tidak bertanggung jawab. (aja/ce2/sam/jpnn)